sebelum melakukan nafsu bejatnya, fajar, Remaja berusia 17 tahun ini mengajak korban untuk bermain di rumahnya. ia membujuk dengan membelikan korban makanan ringan, setelah mencumbui korban, fajar langsung menyodomi bocah tersebut.
Peristiwa ini terbongkar setelah korban menangis pulang ke rumah, korban mengadu kepada orang tuanya. tak lama orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi.
kepada polisi, remaja yang putus sekolah ini mengaku selain terdorong nafsu karena sering membuka situs porno di warnet, ia juga merupakan korban serupa saat usianya masih 14 tahun.
Kini kasus ini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak, Kepolisian Resor karimun. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara.